Menurut Prof. Mr. LJ van Apeldoorn, negara mengandung beberapa makna, seperti berikut ini,
a. Istilah negara diartikan sebagai penguuasa, yaitu untuk mengatakan orang-orang yang melakukan keuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal di suatu daerah.
b. Istilah negara diartikan sebagai persekutuan rakyat, yaitu untuk mengatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, di bawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah hukum.
c.Negara mengandung arti suatu wilayah tertentu. Hal ini untuk menyatakan suatu daerah yang didiami suatu bangsa di bawah kekuasaan tertinggi.
d. Negara berarti kas negara atau fiscus, yaitu untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum, seperti dalam istilah pendapatan negara
0 comments:
Post a Comment